You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN di Kepulauan Seribu Disosialisasikan Pemberantasan Pungli
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Komitmen Layanan Bebas Pungli Disosialisasikan di Kepulauan Seribu

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar (pungli) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini juga diikuti oleh unsur masyarakat setempat.

Efektif dan efisien tanpa ada pungli

Inspektur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan efisiensi pokja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPL) Kabupaten Kepulauan Seribu berjalan efektif.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik di semua sektor berjalan efektif dan efisien tanpa ada pungli," ujarnya, Kamis (17/6).

Pembentukan Tim Bebas Pungli Disosialisasikan di Pemkot Jakpus

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menambahkan, sejumlah layanan yang rawan pungli seperti di sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, pajak dan retribusi daerah, sektor pariwisata serta pengadaan barang dan jasa.

"Perlu optimalisasi pengawasan, kita dukung Jakarta bebas pungli, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4253 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1814 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1600 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1575 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1560 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik